News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Lanjut, Demokrat AHY: Mereka Hanya Akan Dapat Debu Politik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob (kanan) didampingi kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (tengah), saat menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) masih keheranan dengan sikap kubu Moeldoko yang masih saja meneruskan gugatannya.

Padahal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit telah dinyatakan tak diakui pemerintah.

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan kubu Moeldoko yang sudah jelas kalah semestinya berhenti. Sebab jika dipaksakan mereka hanya akan mendapat debu politik semata.

"Saya heran dengan Moeldoko dan gerombolannya. Sudah kalah di administrasi, harusnya berhenti saja. Mereka hanya akan dapat debu politik," kata Mehbob kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Diketahui PD kubu Moeldoko melayangkan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa (27/4), setelah persidangan pekan lalu terpaksa ditunda, lantaran pihak penggugat tidak hadir.

Pihak pemohonnya antara lain Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.

Baca juga: Pemecatan Tak Sesuai AD/ART, Kader Demokrat Bantul dan Ngawi Gugat ke Mahkamah Partai

Sementara pihak tergugatnya adalah DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak yang turut digugat.

Dalam pokok permohonannya, pihak penggugat meminta majelis hakim yang menangani perkara, menyatakan tergugat I dan II melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

Penggugat juga meminta majelis hakim melarang tergugat I melakukan tindakan hukum atas nama Partai Demokrat, termasuk melakukan pemecatan terhadap para peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini