Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Richard Joost Lino atau RJ Lino dalam proses pengadaan tiga unit Quay Container Crane QCC di PT Pelindo II.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II Tahun 2010.
"Senin, 26 April 2021 tim penyidik memeriksa RJL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).
"Adapun yang kembali dikonfirmasi pada yang bersangkutan di antaranya terkait dengan peran RJL dalam pengaturan proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II Tahun 2010," tambahnya.
Baca juga: Dewas KPK Bakal Periksa Pelanggaran Etik AKP Stepanus Robin Pattuju Pekan Ini
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.
Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
Baca juga: KPK Pede Hadapi Praperadilan RJ Lino, Ini Alasannya
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.