TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai penangkapan mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) oleh tim Densus 88/Antiteror pada Selasa (27/4/2021) sore ini.
Mengenai tuduhan terorisme, Aziz justru menduga hal tersebut merupakan fitnah.
"Kami belum bisa komentar lebih lanjut karena masih mengecek dirumahnya apa yang sedang terjadi dan seperti apa prosedurnya."
"Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur dan kami menduga itu bentuk fitnah," kata Aziz, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Aziz menilai, tuduhan yang dianggapnya prematur ini berdasarkan rekam jejak dari Munarman sendiri.
Menurut Aziz, Munarman selama ini belum pernah terkena masalah, terlebih mengenai terorisme.
"Karena dari pembuktian dia belum pernah dipanggil dalam permasalahan apapun," kata Aziz.
Mengenai isu keterlibatan Munarman saat baiat ISIS di Makassar dan UIN Jakarta, Aziz menyebut persoalan tersebut telah berkali-kali diklarifikasi oleh Munarman sendiri.
Aziz menekankan, kala itu, Munarman justru melakukan ceramah agar masyarakat tidak mudah terjebak isu radikalisme yang menjurus untuk melakukan teror.
"Yang jelas beliau sudah klarifikasi beberapa kali kalau terkait baiat itu beliau hanya memberikan ceramah."
"Justru yang isinya ceramah itu (supaya) tidak mudah terjebak dalam upaya-upaya yang memancing untuk melakukan teror," tegas Aziz.
Baca juga: Detik-detik Saat Munarman Ditangkap Densus 88 di Kediamannya di Pamulang, Sempat Minta Pakai Sandal
Baca juga: Munarman Ditangkap Karena Terlibat Kelompok Teroris JAD yang Terafiliasi Dengan ISIS
Munarman Ditangkap Densus 88
Seperti diketahui, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, ditangkap satuan Densus 88/Antiteror.
Penangkapan yang terjadi pada Selasa (27/4/2021) sore ini diduga terkait terorisme.
Munarman diketahui ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan kabar ini.
Menurutnya, penangkapan Munarman terjadi karena dugaan terorisme atas tiga peristiwa baiat yang terjadi sebelumnya.
Baca juga: Rekam Jejak Munarman, Pengacara Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme
"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar.
"Dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut," kata Ramadhan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Ramadhan mengatakan, penangkapan Munarman dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.
Kini, pihaknya tengah melakukan penggeledahan di markas besar FPI, di Petamburan, Jakarta Barat.
"Penangkapan dilakukan kurang lebih pukul 15.00 WIB, saat ini sedang dilakukan penggeledahan di Petamburan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Maliana)
Berita lain terkait Munarman Ditangkap Polisi