Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyatakan petugas masih memburu tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang diduga berada di luar negeri.
Diketahui, Jozeph Paul Zhang menjadi viral dan dibicarakan usai pernyataanya yang mengaku nabi ke-26. Dia juga sempat mengucapkan sejumlah pernyataan yang dianggap menghina agama Islam.
"Jelas masih proses di Bareskrim, masih mendalami keberadaan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Kabareskrim Sebut Bakal Ajukan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Namun, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah titik lokasi Jozeph Paul Zhang telah teridentifikasi atau belum. Dia meminta masyarakat untuk bersabar.
"Sekarang masih berproses. Tunggu saja. Perkembangannya pasti akan diberitahu," tukasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Baca juga: Orang Terdekat Jozeph Paul Zhang Bakal Diperiksa Polisi
Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
Lebih lanjut, Agus menambahkan penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.
Baca juga: Berkoar di Sosmed Meski Berstatus Buron, Polri Minta Kominfo Tutup Aktivitas Jozeph Zhang
"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.