News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Andi Arief: Saya Tidak Yakin Munarman Terlibat Terorisme

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Arief - Politisi Demokrat Andi Arief menyebut Munarman sebagai kawan baiknya: Saya Tidak Yakin Dia Terlibat Terorisme.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Andi Arief angkat suara terkait penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Munarman ditangkap kepolisian atas dugaan keterlibatan terorisme dan baiat kelompok separatis ISIS, Selasa (27/4/2021).

Melaui cuitannya, @AndiArief__,  ia meminta aparat kepolisian untuk bertindak adil.

Jika terbukti Munarman tak terlibat, kata Andi, polisi harus melepas eks pengurus FPI itu.

"Aparat harus adil dan memiliki bukti kuat untuk menteroriskan Munarman."

Baca juga: Munarman Diduga Terlibat Kegiatan Baiat Terorisme di Makassar, Aziz Yanuar: Sudah Tersangka

"Jika tidak terbukti, harus dilepas," tulis Andi, Selasa (27/4/2021).

Sebagai kawan baiknya, Andi tak yakin jika Munarman ikut terlibat jaringan terorisme.

"Munarman kawan baik saya, saya tidak yakin dia terlibat terorisme."

"Dia pasti kuat mengahadapi persoalan ini. Tugas kita mengawal ini agar ada keadilan," lanjutnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Soroti Tingkah Laku Munarman Secara Kasat Mata

Diketahui, tim Densus 88 menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021).

Sekitar pukul 15.30 WIB, penangkapan dilakukan di kediaman Munarman, Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers.

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M, dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu," ucap Ahmad, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Densus 88 Temukan Serbuk Putih Saat Geledah Eks Markas FPI, Pascapenangkapan Munarman

Dikatakannya, tim densus 88 melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di bangunan yang diduga kuat, eks markas FPI terdahulu di kawasan Petamburan, Jakarta.

Tim densus 88 menemukan sejumlah serbuk hingga cairan dalam botol.

Diduga, serbuk dan cairan ini merupakan bahan peledak bom.

"Beberapa tabung isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol- botol."

"Yang serbuk tersebut mengandung Nitrap yang sangat tinggi jenis Acetone. Itu akan didalami penyidik," ucap Ahmad.

Munarman ditangkap, tim Densus 88 menemukan bukti serbuk hingga cairan dugaan bahan peledak di eks Markas FPI Kawasan Petamburan, Jakarta.

Baca juga: Munarman Ditangkap, Kapolres: Terkait Pembaiatan ISIS atau Jaringan JAD

Sementara cairan bahan peledak yang ditemukan, kata Ahmad, mirip dengan penemuan tim densus 88 beberapa waktu lalu di kawasan Condet, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, merupakan aston untuk bahan peledak."

"Mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.

Tentunya, beberapa barang diduga bahan peledak ini masih akan didalami oleh tim penyidik.

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut eks Sekretaris Umum FPI Munarman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Menurut Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021).

"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Yang pasti terkait dengan dugaan tindak pidana teroris. Soal kegiatannya apa masih didalami," pungkasnya.

Baca berita lain Munarman Ditangkap Polisi

(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini