News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini 16 Gubernur Raih Penghargaan K3 Terbaik

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara penganugerahan penghargaan K3 di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 gubernur berhasil meraih penghargaan pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menaker Ida Fauziah mengatakan pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu  upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3.

Akibatnya mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

"Proses pengawasan K3 yang menjadi tanggung jawab negara adalah upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja," kata Ida di acara penganugerahan penghargaan K3 di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Penghargaan kepada Gubernur meliputi Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta,  Gubernur Sumatera Utara.

Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Riau.

Baca juga: Menaker Ida Jelaskan Urgensi K3 untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja

Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Bali, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Lampung, Gubernur Jambi, serta Gubernur Sulawesi Tenggara.

Selain kepada Gubernur, penghargaan juga diberikan kepada 1.342 perusahaan penghargaan kecelakaan nihil (zero accident).

Penghargaan program P2HIV-AIDS juga diberikan kepada sebanyak 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19) kepada 512 perusahaan.

Ida mengatakan penghargaan K3 bertujuan memotivasi pemerintah daerah  perusahaan, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.

"ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja  melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3," kata Menaker Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini