Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri bakal menindak tegas travel gelap yang nekat mengangkut pemudik selama periode peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menegaskan pihaknya akan menyita kendaraan yang dipakai untuk mengangkut pemudik dalam periode peniadaan mudik.
“Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran," kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono saat meninjau pos penyekatan di Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).
Korlantas sendiri sejak 22 April 2021 telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Baca juga: PO Rosalia Indah Tetap Jual Tiket di Tanggal Larangan Mudik Lebaran, Penumpang Wajib Tahu Ini!
Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi terkait peniadaan mudik.
Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021.
Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 selama musim libur lebaran.
“Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama," katanya.
Baca juga: Maskapai Mengeluh, Aturan Mudik Diperketat Bikin Tambah Beban Berat Industri Penerbangan
"Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini," lanjut dia.
Di Solo, Kakorlantas mendapat pemaparan dari Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafrudin terkait skema penyekatan.
Ada 5 titik penyekatan untuk mengantisipasi para pemudik.
Selain itu, di Solo juga disiapkan tempat karantina jika ada pemudik yang lolos.