News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud: 80.000 Guru Mendaftarkan Diri di Program PembaTIK 2021

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan 80.000 guru telah mendaftarkan diri pada program Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (PembaTIK) tahun 2021.

Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan, yaitu sebanyak 75.000 guru.

“Ini adalah capaian luar biasa, karena hanya dalam kurun waktu 10 hari target peserta yang dicanangkan telah tercapai. Ini tentu kabar yang menggembirakan buat kita semua dan sekaligus menunjukkan bahwa animo dari para pendidik, bapak ibu guru semua terhadap program ini masih luar biasa tinggi,” ungkap Plt Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie melalui keterangan tertulis, Rabu (28/04/2021).

Baca juga: Kemendikbud Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Perguruan Tinggi Swasta Tanpa Izin

Dirinya berharap setelah para peserta ini mendaftar dalam program Pembatik 2021, para peserta mengikuti tahapan demi tahapan yang sudah dijadwalkan. 

"Tentu kita harapkan menjadi pembelajaran bagaimana nanti kita bisa mengimplementasikan model pemanfaatan TIK dengan sebaik-baiknya," tutur Hasan. 

Berdasarkan data panitia pada hari Sabtu, 24 April 2021, pukul 21.23 WIB, dari jumlah 80.000 pendaftar, Provinsi Jawa Timur berada di tingkat teratas dengan 14.309 guru, diikuti Jawa Barat dengan 12.024 guru, DKI Jakarta dengan 9.510 guru dan Jawa Tengah 9.228 guru yang telah mendaftar. 

Baca juga: Guru di Malang Ditangkap Polisi Karena Rakit Senjata Api Secara Ilegal, Densus 88 Turun Tangan

Selain itu terdapat 141, guru yang mendaftar yang berasal dari Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Peserta yang mendaftar Program PembaTIK 2021 terdiri dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjang, guru tetap yayasan, guru honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang telah mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini