TRIBUNNEWS.COM- Pintu gerbang menuju rumah eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan diportal pascapenangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021) sore.
Hingga pukul 19.30 WIB petugas keamanan tidak memperkenankan wartawan yang hendak mencari keterangan untuk masuk ke dalam perumahan tersebut.
Sejumlah wartawan dari berbagai media masih tertahan di luar gerbang.
Hanya penghuni perumahan yang diizinkan masuk.
Setiap pengemudi ojek online yang hendak mengantarkan makanan atau barang pesanan penghuni rumah juga tidak diperkenankan masuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengacara Munarman, Aziz Yanuar, masih berada di kediaman Munarman.
Ketika ditelpon Tribunnews.com, Aziz, belum mengangkat meski ada nada sambung pada nomor teleponnya.
Baca juga: Perlakuan yang Dialami Munarman Pascapenangkapan Oleh Densus 88
Baca juga: Polisi Amankan Buku, Handphone hingga Flashdisk dari Kediaman Munarman
Minta pakai sandal
Dalam rekaman video yang beredar di awak media, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap.
Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.
Penangkapan itu juga disaksikan keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.
Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.
Baca juga: Detik-detik Saat Munarman Ditangkap Densus 88 di Kediamannya di Pamulang, Sempat Minta Pakai Sandal
Baca juga: Munarman Ditangkap Polisi, Anggota DPR: Asas Praduga Tak Bersalah harus Dikedepankan
Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.
"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil.
Dalam video itu, Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki.
Namun, petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.
"Saya pakai sendal, saya pakai sendal (dulu)," katanya sembari tetap digelandang ke mobil tahanan.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI ini ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Baca juga: Munarman Ditangkap Karena Terlibat Kelompok Teroris JAD yang Terafiliasi Dengan ISIS
Baca juga: Ken Setiawan: Penangkapan Munarman Membuat Terang Perkara yang Sebenarnya Terjadi di Balik KM 50
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.
Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
Kemudian, Ahmad menyatakan Munarman dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," tukas dia.
Berita lain terkait Munarman ditangkap polisi
(Tribunnews.com/Gita Irawan)