News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Terus Bongkar Mafia Karantina WNI dari India, Kini 1 Tersangka Diamankan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021). Yusri Yunus bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway?di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp 500 ribu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami soal kasus mafia karantina yang meloloskan JD, WNI yang baru kembali dari India tanpa melewati protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebelumnya pihaknya telah menetapkan JD, S, dan RW sebagai tersangka kasus tersebut.

"Sekarang bertambah, inisial GC," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Yusri menambahkan GC merupakan satu komplotan dengan tersangka S dan RW, yang berperan meloloskan JD masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina.

"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp4 juta bagian," sebut Yusri.

"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina (Kesehatan dan Wabah Penyakit) yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," pungkasnya.

Polisi mengamankan seorang bapak dan anak gegara memasukkan Warga Negara Indonesia yang baru pulang dari India tanpa mengikuti prosedur.

Keduanya berinisial S dan RW. S dan RW meloloskan JD yang baru pulang dari India tanpa perlu dikarantina dengan membayar.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Baru Mafia Karantina di Soetta, Ini Peran dan Jumlah Uang yang Didapat

“Memang ada pengetatan yang datang dari India. Pertama harus melalui karantina selama 14 hari, tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/4/2021).

JD datang dari India ke Indonesia pada Minggu (25/4/2021) kemaren.

Dia tiba sekitar pukul 18.45 WIB lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Dia (JD) dikenakan tarif Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa dikarantina," katanya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, modus yang dilakukan keduanya adalah mengaku sebagai petugas bandara dan meminta sejumlah uang.

Namun, Yusri mengklaim belum tahu saat ditanya apakah bapak-anak ini oknum pegawai bandara.

"Kalau pengakuan dia kepada JD dia adalah pegawai bandara, mengakunya doang," kata dia lagi.

"Besok kita sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami. Soalnya sudah ramai orang-orang nakal ini orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk," pungkas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini