News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis.

Kemudian harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"(Kesepakatan tertulis-red) Ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Fajar/Larasati Dyah Utami)

Berita lain terkait THR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini