News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Saksi Menyebut-nyebut Nama Menhan Prabowo Dalam Sidang Kasus Korupsi Ekspor Benur

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan

Tribunnews.com sendiri sudah mengonfirmasi perihal informasi ini kepada Juru Bicara Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil Anzar Simanjuntak membantah Prabowo Subianto memiliki atau mengendalikan PT Aero Cipta Kargo (PT ACK).

"Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo," kata Dahnil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Edhy dan Istri Belanja Barang Mewah Hingga Rp800 Juta Pakai Uang Eksportir Benur: Ini Daftarnya

Dahnil mengaku nama Prabowo Subianto sudah kerap dicatut oleh orang-orang tak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi mereka.

Ia pun sangat menyayangkan perilaku catut mencatut seperti itu terus diperlihatkan oleh sejumlah pihak.

"Nama beliau sering dicatut orang-orang tertentu yg tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan prilaku-prilaku tersebut," katanya.

Diketahui, dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.

Suap itu ditujukan guna memuluskan izin budidaya lobster dan ekspor benur yang ditangani KKP.

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini