Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan aparat kepolisian untuk menerapkan hukum secara proporsional dan profesional dalam kasus penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Diketahui, Munarman ditangkap di kediamannya oleh Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat tindak pidana terorisme.
"Hendaknya aparat kepolisian dalam hal ini Densus 88 harus menerapkan hukum secara proporsional dan profesional," ujar Baidowi, kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Oleh Densus 88, Munarman Sempat Melawan
Baidowi mengatakan jika kepolisian tidak mendasarkan penangkapan Munarman pada proporsionalitas dan profesionalitas, maka reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng.
Selain itu, Ketua Umum PP GMPI ini mengingatkan agar konsep Presisi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diterapkan pula mengawal kasus ini.
Baca juga: Pasca Penangkapan Munarman, Densus 88 Temukan Bahan Peledak yang Mirip Temuan di Condet dan Bekasi
"Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo," kata Baidowi.
Lebih lanjut, Baidowi menyebut Munarman dalam kasus ini juga memiliki hak pembelaan atas dugaan yang dituduhkan kepada dirinya.
"Munarman memilki hak pembelaan hukum atas kasus yang dituduhkan," tandasnya.