News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Soal Munarman, Fraksi PPP Ingatkan Kepolisian Terapkan Hukum secara Proporsional dan Profesional

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan aparat kepolisian untuk menerapkan hukum secara proporsional dan profesional dalam kasus penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Diketahui, Munarman ditangkap di kediamannya oleh Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat tindak pidana terorisme.

"Hendaknya aparat kepolisian dalam hal ini Densus 88 harus menerapkan hukum secara proporsional dan profesional," ujar Baidowi, kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Oleh Densus 88, Munarman Sempat Melawan

Baidowi mengatakan jika kepolisian tidak mendasarkan penangkapan Munarman pada proporsionalitas dan profesionalitas, maka reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng.

Selain itu, Ketua Umum PP GMPI ini mengingatkan agar konsep Presisi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diterapkan pula mengawal kasus ini.

Baca juga: Pasca Penangkapan Munarman, Densus 88 Temukan Bahan Peledak yang Mirip Temuan di Condet dan Bekasi

"Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo," kata Baidowi.

Lebih lanjut, Baidowi menyebut Munarman dalam kasus ini juga memiliki hak pembelaan atas dugaan yang dituduhkan kepada dirinya.

"Munarman memilki hak pembelaan hukum atas kasus yang dituduhkan," tandasnya.

Perlakuan terhadap Munarman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini