News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Tak Hanya di Jerman, Kabareskrim Ungkap Jozeph Paul Zhang Diduga Berada di Belanda

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penodaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono ternyata tak hanya diduga berada di Jerman. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan Polri juga menelusuri dugaan Jozeph Paul Zhang berada di negara Belanda.

"Ada di antara dua, antara Jerman dan Belanda. Antara dua negara," kata Komjen Agus Andrianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Agus menyampaikan pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap Jozeph Paul Zhang. Polri juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencari pelaku. 

"Dilakukan upaya maksimal, sudah kerjasama sama Kemenkumham dan Kemenlu. Jadi dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kita ajukan. Semua tergantung kepada negara di mana dia berada," tukasnya.

Baca juga: Update Pencarian Jozeph Paul Zhang, Polri Masih Telusuri Keberadaan Tersangka

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Bakal Ajukan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini