Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh tim Densus 88 Anti-teror Polri terlihat sewenang-wenang.
Munarman diciduk polisi terkait dengan dugaan tindak terorisme Selasa (27/4/2021) sore. Usman menyebut aparat mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa.
“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," ujarnya, Rabu (28/4).
Tuduhan terorisme, kata Usman, bukan alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Sebab, kata dia, Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut.
Baca juga: Andi Arief: Saya Tidak Yakin Munarman Terlibat Terorisme
“Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," imbuh Usman.
Di tengah pandemi COVID-19, Amnesty juga menyoroti penegak hukum yang harus lebih sensitif, mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.
"Termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam," ujar Usman.
Kepolisian diminta melakukan evaluasi terhadap anggota Densus yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut. Amnesty International menyayangkan jika UU Anti-Terorisme dijadikan sebagai justifikasi untuk melanggar hak asasi manusia.
"Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, siapa pun yang ditangkap atau ditahan atas tuduhan kriminal harus dibawa segera ke hadapan hakim yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakimannya. Orang itu juga berhak atas pengadilan dalam waktu yang layak atau mereka harus dibebaskan,” tuturnya.