Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keabsahan pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pengangkatan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam Pasal 37 E ayat (2) UU 19/2019 jo Pasal 15 PP 4/2020 secara terang benderang disebutkan bahwa Presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia," terang Kurnia lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (29/4/2021).
Langkah tersebut, kata Kurnia, menunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabaikan dan menabrak regulasi yang diciptakannya sendiri.
Baca juga: Spesifikasi Bahan Bakar yang Sesuai Jadi Syarat Mutlak Penerapan Regulasi Euro 4 di Indonesia
Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Presiden Jokowi segera membatalkan keputusan untuk menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
"Dan memproses ulang dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi," katanya.
Diketahui, Presiden Jokowi melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Indriyanto diangkat menjadi anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 28 April 2021.
Ia dilantik untuk menggantikan mantan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021 lalu.