TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Polri menetapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Munarman dibawa Densus 88, lalu dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network. Munarman satu Rutan bersama dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.
"Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga," ujar informan tersebut kepada Tribun Network, Rabu (28/4).
Saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Munarman yang mengenakan kemeja putih, ditutup matanya dengan kain hitam tanpa mengenakan masker.
Baca juga: Munarman Pakai Penutup Mata Digiring ke Polda Metro Jaya, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas
Proses itu menjadi sorotan publik dan menuai polemik.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan Densus 88 menutup mata dan memborgol Munarman, menjadi bagian dari penanganan tersangka kasus terorisme.
"Dia sudah tersangka," ujar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Ahmad menegaskan tindakan penutupan mata dan memborgol tangan Munarman sudah sesuai aturan. Bahkan standar tersebut sudah diterapkan di skala global.
Baca juga: Alasan Polri Baru Tangkap Munarman Usai 7 Hari Berstatus Tersangka
Ahmad menerangkan terorisme memiliki jaringan luas dan terorganisasi dengan baik. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.
Menurutnya, keselamatan petugas di lapangan bisa terancam bila seseorang sudah diduga terlibat aksi atau jaringan teroris.
"Berdasarkan dua pertimbangan ini, maka perlu menutup mata agar (Munarman) tidak mengenali petugas," imbuhnya.
Baca juga: PAN Minta Polri Profesional dan Transparan Tangani Kasus Munarman
Korps Bhayangkara meminta tidak ada pihak yang meributkan penindakan terhadap Munarman.
Menutup mata dan memborgol Munarman sebagai bentuk asas persamaan di mata hukum terhadap seluruh terduga teroris.
"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," ujar Ahmad.
Sebelumnya protes dilayangkan sejumlah pihak. Di antaranya datang dari Kuasa hukum terduga teroris Munarman, Aziz Yanuar.
Baca juga: Andi Arief: Saya Tidak Yakin Munarman Terlibat Terorisme
Ia memprotes cara kepolisian yang menutup mata kliennya saat digelandang ke rumah tahanan, Selasa malam. Munarman ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, polisi hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan Munarman."Nanti kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan tidak standar Covid-19. Kita di sini saja semua pakai masker," ujar Aziz.
Menurut Aziz, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 dan surat penetapan tersangka baru diberikan 27 April 2021.
Hal ini menurutnya tidak dibenarkan dan akan jadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan nanti.
"Kami tidak mau menerima penetapan tersangka itu, karena back date (tanggal surut)," tuturnya.
Sementara Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.
"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan. Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," katanya.
Habib Rizieq Doakan Munarman: Semoga Dilindungi dari Makar Jahat
Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq Shihab menyampaikan doa untuk Munarman. "Habib mendoakan yang terbaik semoga Pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan juga keluarganya diberikan kesabaran," katanya.
Aziz berujar Rizieq telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. Ia yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam kasus terorisme.
"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," imbuhnya.
Munarman telah ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekitar jam 15.30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat. (tribun network/denis destryawan)