News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Kejagung Sita 394 Ribu Meter Persegi Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Kendari

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita 394.662 M2 tanah yang diduga milik tersangka korupsi PT Asabri di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita 394.662 M2 tanah yang diduga milik tersangka korupsi PT Asabri di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aset tanah itu dengan atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro.

"Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo, Kendari," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa Saksi dari Wanaartha Life dan BNI

Leonard menyampaikan pihaknya telah meminta pemerintah setempat untuk dapat memblokir tanah tersebut.

"Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari," ungkap dia.

Dijelaskan Leonard, penyitaan 30 bidang tanah itu telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.

Isinya, memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Kendari.

Hingga saat ini, penyidik masih menghitung nilai aset tersebut untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini