TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan untuk tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, langkah ini diambil untuk menghindari adanya klaster Covid-19 baru.
"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Andi Gani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Andi Gani menjelaskan, keputusan untuk tak terjun ke jalan secara besar-besaran ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih meningkat.
KSPSI akan melakukan lain sebagai pengganti aksi turun ke jalan. Andi Gani mengatakan delegasi KSPSI akan datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas Omnibus Law.
Dirinya juga akan memimpin delegasi ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.
Baca juga: Akan Dipusatkan di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, 50 Ribu Buruh Akan Beraksi
"Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara, saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi May Day 2021," ungkap Andi Gani.
Petisi May Day berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omibus Law, kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu juga ada kegiatan penyerahan bantuan APD, masker, hand sanitizer untuk tenaga kesehatan dan masyarakat.
KSPSI yang berada di daerah juga akan menurunkan delegasi ke kantor gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah.