News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Ormas Hindu Pertanyakan Kelanjutan Laporan Penodaan Agama Terhadap Desak Dharmawati

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desak Made Dharmawati menyampaikan permintaan maaf pada umat Hindu atas kasus dugaan penistaan agama, Sabtu (17/4/2021). (Sumber Foto: Dok Kemenag)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan penistaan agama Hindu oleh Desak Made Dharmawati.

Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra menyampaikan laporan tersebut telah didaftarkan sejak pekan lalu. Namun, masih belum ada kelanjutan terkait pelaporan tersebut.
 
Menurut keterangan dari petugas, kata Yoga, laporan dari KMHDI belum mendapatkan disposisi dari Direktur Cyber Crime Bareskrim kepada Tim penyidik.

“Kami mengecek dan menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan mengenai penistaan agama Hindu, yang sudah kami laporkan sejak hari Rabu pekan lalu. Namun ternyata kami mendapatkan kenyataan yang tidak sesuai harapan kami,” ujar Putu kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (29/4).
 
Menurut Yoga, pihaknya menaruh harapan yang tinggi terhadap institusi Polri untuk menangani kasus dugaan penodaan agama. Dia meyakini Polri dapat professional mengusut dugaan penodaan agama Desak Made.
 
“Karena itu kami hari ini sangat menyesalkan kenyataan yang kami temui, karena laporan kami sejak minggu lalu ternyata belum mendapatkan respon penanganan yang cepat sesuai harapan kami,” jelas Yoga.

Baca juga: Kesatuan Mahasiswa Hindu Laporkan Desak Made Darmawati Atas Dugaan Penodaan Agama ke Bareskrim

Sementara itu, Wasekjen Forum Alumni KMHDI Made Bawayasa menambahkan, pihaknya mengharapkan Kapolri maupun Kabareskrim agar memberikan dukungan serta perhatian penuh terhadap proses penanganan kasus penistaan agama Hindu ini. 
 
“Kami harapkan Bapak Kapolri maupun Kabareskrim dapat lebih mendorong jajarannya untuk mempercepat proses penanganan kasus penistaan agama Hindu oleh Desak Made Dharmawati maupun pemilik akun Youtube IstiqomahTV ini,” terangnya.
 
Lebih lanjut, Bawayasa menambahkan, sebagai umat beragama yang minoritas, umat Hindu di Indonesia tetap berhak untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hukum yang sejajar dan setara dengan umat agama lainnya. 

Karenanya, proses penanganan penistaan agama Hindu pun juga harus sama cepatnya dengan penanganan penistaan terhadap agama-agama yang lainnya.
 
“Terlepas dari itu, kami sebagai warga negara yang taat dan percaya pada hukum sebagai panglima, tetap menaruh kepercayaan yang tinggi dan harapan besar terhadap komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum," pungkasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang ditayangkan akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made Dharmawati. 

Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, Desak Made mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang dinilai telah menyakiti perasaan umat Hindu. 
 
Terkait hal ini, empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, Forum Alumni KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri.

Namun karena pertimbangan-pertimbangan hukum oleh penyidik Bareskrim, maka laporan yang bisa diterima oleh Bareskrim hanya terhadap pemilik akun Youtube IstiqomahTV. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini