News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Benih Lobster

Sidang Kasus Ekspor Benur, Edhy Bantah Menhan Prabowo Jadi Pengendali PT ACK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo turut membantah pernyataan yang sebut Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto adalah pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Diketahui PT ACK adalah perusahaan forwarder benur satu - satunya di kasus ini. Perusahaan kargo ini mampu meraup untung Rp38 miliar atas jasa mengekspor benih lobster ke luar negeri sejak Juni - November 2020.

"Bahwa PT ACK milik Pak Prabowo saya nyatakan tidak benar Yang Mulia," kata Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Hakim Kabulkan JC Penyuap Edhy Prabowo, Kesaksiannya Dibutuhkan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Menanggapi bantahan Edhy, Manajer Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya bilang bahwa pernyataannya soal kepemilikan PT ACK berasal dari informasi yang diberikan Suharjito yang tak lain adalah bos PT DPPP.

"Itu pak Suharjito yang telepon pak, bukan saya," kata Ardi Wijaya.

Saksi Sebut Nama Menhan Prabowo di Sidang Kasus Ekspor Benur yang Menyeret Edhy Prabowo

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur), untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rabu (28/4/2021).

Dalam persidangan, saksi Ardi Wijaya selaku Direktur Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) menyebut nama Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Baca juga: Tak Tertutup Kemungkinan KPK Jerat Korporasi di Kasus Edhy Prabowo

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Ardi Wijaya terkait siapa sosok pengendali PT Aero Cipta Kargo (PT ACK).

PT ACK merupakan satu - satunya perusahaan forwarder benur, dan meraup untung hingga Rp38 miliar sebagaimana dakwaan jaksa. Adapun para pemegang saham PT ACK tak lain kerabat dari Edhy Prabowo sendiri, yaitu Amri dan Achmad Bachtiar.

"Pernah dengar dari Suharjito (pemilik PT DPPP) terkait pengendali PT ACK ini siapa? Pernah melakukan hubungan telepon dengan Suharjito mengucap ini?," tanya jaksa.

Baca juga: Di Sidang Edhy Prabowo, JPU KPK Ungkap Keuntungan Rp38 M Perusahaan Eksportir Benur

Ardi Wijaya mengaku memang pernah terjadi diskusi yang membicarakan hal itu pada bulan Oktober. Namun tidak spesifik disebut siapa pengendali PT ACK.

"Memang tidak secara spesifik pengendali PT ACK, memang ada diskusi dengan Suharjito. Dan diskusi itu diskusi di bulan Oktober," kata Ardi WIjaya.

Jaksa kemudian menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi nomor 27 perihal pernyataan PT ACK yang tak bisa dipecah karena khusus milik 'Prabowo' dengan keuntungan Rp30-an miliar per bulan.

"Ini maksudnya apa ya PT ACK punya Prabowo khusus?," tanya jaksa.

"Ini yang saya tangkap beliau pasti mengaitkan dengan pak Prabowo," jawab Ardi Wijaya.

"Pak Prabowo siapa?," tanya jaksa menegaskan.

"Pak Prabowo. Menteri Pertahanan. Karena di majalah - majalah sebelumnya itu dikait - kaitkan berhubungan dengan kader. Tapi saya tidak menanya balik, tidak memperjelas," jelas Ardi Wijaya.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.

Suap itu ditujukan guna memuluskan izin budidaya lobster dan ekspor benur yang ditangani KKP.

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini