TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Papua Fraksi Demokrat Boy Markus Dawir menyambangi Kompleks Parlemen, untuk beraudiensi dengan Fraksi Demokrat DPR RI, Jumat (30/4/2021).
Kedatangannya tersebut untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Papua terkait revisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Menurut Boy, berdasarkan UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, pembahasan revisi seharusnya melibatkan rakyat Papua.
"Namun yang terjadi hari ini adalah pemerintah pusat mengambil sikap sendiri tanpa mendengar aspirasi dari rakyat Papua. Dan juga terutama melalui lembaga Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua," kata Boy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Boy menegaskan, Fraksi Demokrat DPR Papua menolak kelanjutan pembahasan revisi Otsus Papua ini.
Dan meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan posisi revisi kepada rakyat Papua.
Baca juga: Polri Kesulitan Data Korban dari Pihak KKB Papua
"Jangan paksakan untuk cuma revisi terbatas pasal 34 terkait dengan keuangan dan juga tambahan ayat dalam pasal 76 ayat 2 dan 3 untuk melakukan pemekaran tanpa menunggu pertimbangan dari Gubernur Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua," ujar Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Papua itu.
"Sehingga revisi yang nanti dilaksanakan betul-betul revisi Undang-undang ini untuk kepentingan rakyat Indonesia di Papua dan juga bisa digunakan untuk 20 tahun kemudian, bukan kita revisi tahun ini kemudian tahun depan revisi lagi," pungkasnya.