News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata di Papua

Dinilai Beri Dampak Psikososial, Lukas Enembe Minta Pemerintah Kaji Ulang Penetapan Teroris Pada KKB

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe angkat bicara soal penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara massal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme. (Kompas TV)

Baca juga: Setara Institute: Pelabelan Teroris Terhadap KKB di Papua Rentan Timbulkan Pelanggaran HAM

Baca juga: Soal KKB Papua Dianggap Teroris, Komnas HAM: Tak Akan Ada yang Berubah, Situasi Sama Saja

Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.

Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.

"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.

Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Pendekatan Militer Jadi Kebutuhan Mendesak untuk Tumpas KKB 

Baca juga: Mahfud Jelaskan Tugas Polri, TNI, dan BIN Setelah KKB Papua Diumumkan Sebagai Organisasi Teroris

Papua Bagian Sah dari NKRI

Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.

Berdasarkan resolusi PBB tersebut, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.

"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.

Baca juga: Menilik Suasana Bandara Ilaga Papua Setelah TNI-Polri Berhasil Pukul Mundur KKB, Ini Foto-fotonya

Baca juga: Label Teroris Untuk KKB Dinilai Tak Akan Akhiri Pelanggaran HAM yang Dialami Orang Papua

Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.

Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.

"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."

"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani)

Baca berita lainnya terkait Kelompok Bersenjata di Papua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini