TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan evaluasi secara besar di lembaga permasyarakatan (lapas) usai terbongkarnya kasus narkoba 2,5 Ton sabu senilai Rp 1,2 Triliun yang di kendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas.
"Kemenkumham harus berbenah diri, Saya sering mengingatkan di dalam rapat Komisi III mengenai bahaya narkoba saat ini yang beredar dan dikendalikan dari dalam Lapas. Segera lakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Lapas di berbagai wilayah, lakukan inovasi dan terobosan dengan mengikuti perkembangan zaman dan teknologi," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (30/4/2021).
Politikus Partai Golkar itu mengharapkan Kemenkumham harus dapat melihat masalah ini dengan secara rinci, tentu ada celah kelemahan yang dimanfaatkan para tahanan dalam mengedarkan dan mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
Baca juga: Polri Ungkap Peredaran Narkoba 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia
Terlebih kasus ini merupakan jaringan Internasional dan tentunya ada komunikasi yang terjalin selama ini.
"Pengawasan harus lebih secara ketat, Periksa setiap sudut ruangan tahanan narapidana, jangan sampai ada yang masih memegang atau menggunakan alat komunikasi, gunakan kamera pengawas atau CCTV. Namun jangan hanya sekedar pajangan semata dan tidak berfungsi nantinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio menegaskan agar Kemenkumham harus dapat menindak dan memberikan sanksi tegas kepada petugas sipir yang terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lapas.
"Jangan sampai sipir tergoda dan terbuai dengan rayuan para narapidana yang hendak melakukan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan iming iming bayaran yang cukup signifikan," ucapnya.
Baca juga: Ateng, Bandar Sabu Tangga Buntung Palembang Sembunyi di Kebun Kopi Bersama Taufik Pendekar
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap penyeludupan narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton yang berasal dari jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.
Bisnis itu dikendalikan oleh narapidana narkoba dari balik lapas.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Total, ada 18 tersangka yang ditangkap oleh Polri.
Operasi pengungkapan kasus ini dilakukan pada 10 April dan 15 April 2021 dengan tiga lokasi berbeda yakni dua lokasi di Aceh dan satu di pertokoan kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kita berhasil mengungkap penyelundupan 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah dan mengamankan 18 tersangka," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Kuasai 1 Kg Sabu
Menurut Sigit, 1 dari 18 orang tersangka yang ditangkap merupakan warga negara Nigeria.
Seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam penyeludupan narkoba ini.
"Peran dari tersangka, 7 sebagai pengendali, 8 transporter dan 3 pemesan. Dimana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba," jelas dia.
Dengan penangkapan ini, kata Sigit, pihak kepolisian dapat menyelamatkan kurang lebih 10,1 juta jiwa masyarakat dari peredaran narkotika.
Kemudian, jika diuangkan maka narkoba tersebut dapat seharga Rp1,2 triliun.
"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutup Sigit