TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan memproses dan membahas laporan aduan terkait Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas hal itu dalam rapat pada 6 Mei mendatang.
"Bagaimanapun sikap resmi MKD akan kami bahas saat rapat internal sekitar tanggal 6 (Mei) besok. Semua aduan yang masuk pasti kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu, terkait pencekalan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK, MKD mengatakan tak akan ada intervensi dari pihaknya.
Sebab menurutnya itu memang kewenangan dari penyelidik atau penyidik untuk mengajukan agar seseorang dicegah ke luar negeri.
"Kami menghormati dan tidak akan mengintervensi tindakan KPK tersebut. Berdasarkan UU Keimigrasian dan UU KPK selaku penyelidik atau penyidik memang memiliki kewenangan untuk mengajukan pencegahan saksi atau tersangka ke luar negeri," ungkapnya.
Baca juga: MKD Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Di sisi lain, politikus Gerindra itu menilai kemungkinan keterangan Azis diperlukan oleh KPK sehingga yang bersangkutan dicekal ke luar negeri.
"Mungkin keterangan Pak Azis diperlukan untuk membuat terang dan jelas perkara dugaan penyuapan tersebut. Kami tidak bisa mendahului KPK, sebaliknya proses di MKD akan mengacu pada proses hukum yang berjalan," tandasnya.