Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir setelah diduga terlibat dalam dugaan makelar kasus.
Sesjamdatun resmi dicopot berdasarkan surat keputusan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin (PHD) tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Surat itu dikeluarkan tertanggal 27 April 2021 lalu. Dia dicopot berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"PHD Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS! KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan
Nantinya, Sesjamdatun Chaerul Amir bakal disanksi dengan tidak mengemban jabatan selama 2 tahun. Chaerul bisa diangkat kembali ke dalam institusi Korps Adhyaksa jika ada persetujuan dari Jaksa Agung RI.
Baca juga: Terkait Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin, Jubir PSI: Permainan Makelar Politik Kelas Kakap
"2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," tukasnya.
Pencopotan ini diduga terkait laporan seorang pengacara kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan LP No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021. Dalam laporannya, Chaerul Amir diduga melanggar pasal 378 Penipuan.
Laporan ini didaftarkan oleh Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili pihak korban penipuan berinisial SK.
Dalam laporannya, Chaerul Amir menjanjikan dapat bisa menangguhkan penahanan korban SK yang ditahan soal sengketa infrastruktur di Polda Jawa Timur.
Imbalannya, korban harus membayar uang Rp 500 juta kepada Chaerul Amir. Setelahnya, korban pun menyerahkan uang yang diminta namun tidak dapat penangguhan penahanan sebagaimana yang diharapkan.