News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Bakal Gandeng Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk Razia Masif Alat Rapid Test Antigen Bekas

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan rapid test antigen Covid-19 yang telah ditutup pasca digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas pada Selasa (27/4) lalu, dan mengamankan lima pegawai yang bertugas sebagai kasir dan analis. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penemuan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Medan, membuat warga menjadi cemas.

Polri pun bakal menggelar razia massal.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan menggandeng Satgas Covid-19 dan Kemenkes untuk merazia secara acak kualitas alat rapid test antigen di Rumah Sakit maupun laboratorium.

"Tentunya Polri akan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait ya terutama Satgas Covid dan Kemenkes untuk melakukan itu," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Dinas Kesehatan Diminta Sidak Seluruh Pelayanan Rapid Test Antigen

Baca juga: Soal Rapid Tes Antigen Bekas, Erick Thohir : Pecat dan Proses Hukum

Ia menyatakan razia masif ini masih dalam tahapan perencanaan. Nantinya pelaksanaanya masih akan dikoordinasikan dengan Kemenkes dan Satgas Covid-19 terlebih dahulu.

"Kita akan koordinasi dulu ya. Tidak ujug-ujug melakukan razia," pungkasnya.

Petugas kepolisian menggiring para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Medan, Selasa (27/4/2021).

Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.

Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini