News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Peringatkan Ormas, Tak Boleh Lakukan Pemerasan Berkedok THR kepada Pengusaha

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memperingatkan organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh melakukan pemerasan dengan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan mulai mengedukasi dan mengawasi adanya pergerakan tersebut menjelang lebaran.

"Tentunya Polri mengedepankan edukasi dan preemtif. Kita terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Sejauh ini, kata Ahmad, pihaknya masih belum menemukan adanya kasus ataupun pengaduan pengusaha yang mendapatkan pemerasan berkedok THR oleh ormas.

"Sejauh ini situasi masih aman dan terkendali tapi kita mengantisipasi apa yang dikatakan tadi. Kita melakukan sifatnya preemtif dulu, mengedukasi," jelasnya.

Baca juga: THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang Hilang?

Ia menyampaikan pengawasan itu nantinya juga berada di bawah payung operasi ketupat. Harapannya, pengamanan bulan Ramadan hingga lebaran berjalan kondusif.

"Semoga operasi ketupat yang dilaksanakan ini dalam rangka mengamankan ibadah bulan puasa dan Idul Fitri dan juga terciptanya situasi aman terkendali dalam pencegahan penyebaran Covid-19 semakin terkendali," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini