"Jadi itu kesepakatan, bukan kehendaknya hakim dan enggak wajib juga," tambahnya.
Ahli hukum pidana itu menjelaskan, sidang secara online boleh saja digelar sesuai kondisi dan kasus, seperti perkara perdata.
Lanjut Taufik, persidangan perkara perdata itu bersifat pasif. Jadi, bisa digelar secara online.
Baca juga: Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat
Beda halnya dengan kasus pidana, yang menurutnya, seorang terdakwa, saksi hingga ahli harus dihadirkan dalam muka persidangan.
Ia mencontohkan, kasus tindak pidana korupsi, yang tak mungkin dilaksanakan secara online karena banyaknya alat bukti.
"Ketika meminta keterangan saksi, keterangan ahli harus offline."
"Karena, hakim sendiri tidak mengikuti peristiwa, ketika dia menilai di depan sidang, dia menggunakan kemampuan meta yuridis," jelas Taufik.
(Tribunnews.com/Shella)