News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berapa Besarannya? Simak Penjelasan Berikut!

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) - THR keagamaan diberikan secara utuh pada tahun ini, Kemnaker menjelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan berapa besarannya sebagai berikut.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja pada tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

Sesuai dengan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan secara utuh.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan

Siapa Saja yang Mendapatkan THR?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang Hilang?

Namun pihak Kemnaker menambahkan bahwa hubungan kemitraan tidak termasuk dalam pihak yang berhak menerima THR.

Akun Instagram resmi @kemnaker menjelaskan bahwa Hubungan Kementerian tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan karena THR Keagamaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak).

Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga: Mantap, Unilever Sudah Bayar THR Karyawan di Hari Pertama Puasa

Lalu Berapa Besaran THR yang Diterima Pekerja?

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan [Masa kerja/12] x 1 (satu) bulan upah.

- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayarann THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Pembayaran THR Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari Sisi Permintaan

Dikutip dari Instagram @kemnaker, terdapat sanksi pelanggaran apabila THR tidak dibayarkan atau telat dibayarkan.

- Telat Membayar THR, perusahaan akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

- Tidak Membayar THR, maka perusahaan akan terkena sanksi administratif sebagai berikut:

> teguran tertulis

> pembatasan kegiatan usaha

> penghentian sementara sebagian atau sleuruh alat produksi

> pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya Pegawai 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini