Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai langkah pemerintah yang menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai terduga pelaku terorisme atau terduga organisasi terorisme tidak bermasalah secara hukum jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme.
Menurut Arsul meskipun penetapan tersebut terkesan terlambat, namun dengan penetapan tersebut justru sebagian elemen masyarakat yang lain merasa bahwa ada perlakuan yang adil.
Hal itu, kata Arsul, karena persoalan mengapa KKB tidak ditetapkan sebagai terduga pelaku terorisme atau terduga organisasi terorisme telah menimbulkan sejak periode pemerintahan yang lalu.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Jumlah Korban Kebrutalan KKB Papua dari Warga Sipil, TNI, Polri 3 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat virtual bersama Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan MPR For Papua secara virtual pada Senin (3/5/2021).
Baca juga: Polisi Tak Pasang Tenggat Waktu Operasi Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua
"Kalau dari sisi hukum sebetulnya tidak ada persoalan di sana. Apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menetapkan KKB juga sebagai terduga pelaku terorisme atau terduga organisasi terorisme. Saya sama sekali tidak melihat satu permasalahan hukum pun kalau kita membaca teliti apa yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata Arsul.
Namun demikian, kata dia, aspirasi masyarakat tetap perlu menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Arsul hal itu karena ada kesan dan anggapan di kalangan masyarakat jika penindakan dilakukan atas dasar Undang-Undang terorisme maka potensi pelanggaran HAM menjadi lebih tinggi.
"Saya kira itu yang saya yakin sudah juga menjadi concern pemerintah kita saat ini. Sehingga ke depan apapun pemberantasan tindak pidana dalam konteks Undang-Undang Terorisme yang terkait KKB itu bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM," kata Arsul.