Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah cepat dan strategis TNI-Polri dalam menumpas pemberontak serta teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan, pemerkosaan, ataupun pembunuhan.
Setelah berhasil memukul mundur dan menguasai kembali desa-desa dari cengkraman para pemberontak dan teroris, menurutnya perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan melalui berbagai operasi bhakti kesejahteraan.
"Hal itu penting dilakukan agar bisa dilakukan pemulihan kesejahteraan umum dan pendidikan bagi anak-anak lokal Papua. Anggota TNI-Polri kiranya dapat ditugaskan sebagai guru dan pembangunan kembali fasilitas umum yang rusak," kata Bamsoet melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Bamsoet mengatakan, pendekatan keamanan dan kesejahteraan perlu dilakukan sebagai upaya pembinaan teritorial terpadu.
Baca juga: Akses Internet di Jayapura Papua Terputus, Warga : Telepon Biasa saja Terputus-putus
Hal tersebut penting untuk mencegah penetrasi para teroris di Papua yang ingin kembali berbaur dengan masyarakat.
"Merebut hati dan pikiran masyarakat lokal Papua adalah cara terbaik. Ibarat keringkan sumber air kolam untuk bisa tangkap ikan," ucap Bamsoet.
Menurut dia, dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, seperti pembunuhan dua guru sekolah, Kabinda Papua, anggota Brimob serta pembakaran beberapa sekolah di Papua, merupakan kasus serius.
Baca juga: KKB di Papua Dilabeli Teroris, Densus 88 Bisa Tangkap Pendukung di Medsos Seperti Veronica Koman
Merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).
"Dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori. Dilakukan di beberapa negara; dipersiapan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain; dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain; serta ada kerjasama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yg sama di negara lainnya," ujarnya.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk kedalam TOC diantaranya adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh kegiatan kelompok bersenjata (KKB).
Baca juga: Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri untuk Bantu Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua
Adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Philipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua, serta adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua.
Selain itu, KKB di Papua didanai dari pertambangan emas ilegal dan hasil rampasan harta rakyat di Papua oleh KKB.
"Semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan. Dengan demikian, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan Penggunaan TNI untuk memback up penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi undang-undang," kata Bamsoet.