TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya praperadian yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).
"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun, KPK meyakini perkara BLBI-BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan Jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Ali memastikan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan itu dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi.
"Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," ujar Ali.
Baca juga: ICW: Keterangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Soal Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Ambigu
Lebih lanjut, diterangkan Ali, saat ini KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain termasuk beberapa perkara yang telah dibuktikan di persidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan maupun terhadap perkara yang para tersangkanya masih berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait perkara dugaan rasuah atas Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tersebut, lembaga superbody tersebut mengklaim sudah maksimal berupaya dalam menyelesaikan perkara itu.
"Sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA (Mahkamah Agung) sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," sebut Ali.
Baca juga: Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Soal BLBI
Dalam perkara BLBI-BDNI opsi yang diambil KPK dalam SP3 ini adalah alasan bukan tindak pidana karena ada putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.
Sedangkan Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku penyelenggara negara.
"Singkatnya, SAT, SN, dan ISN dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.
Baca juga: KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya
Ali menekankan, bahwa SP3 ini bukan karena KPK sulit menangkap Sjamsul dan Itjih, melainkan karena sudah ada putusan MA yang menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatan keduanha bukanlah tindak pidana, sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.
"Kami tegaskan perkara SN dan ISN ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," kata Ali.
Sedangkan mengenai peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KPK berdasar UU tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat.
"Namun demikian, KPK dukung dan akan 'support' data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," ujar Ali.