News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Mikro Diperpanjang, Mendagri Minta Posko Covid-19 Dibuat hingga Tingkat Desa

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan melakukan tes usap pada warga yang melanggar saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 14 hari mulai dari 4 hingga 17 Mei 2021.

Dengan adanya keputusan itu Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Muhammad Tito Karnavian menekankan PPKM Mikro sampai ke tingkat desa dan RT/RW.

“Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus dilakukan bertingkat dengan keberadaan posko dari tingkat provinsi sampai ke desa,” kata Mendagri pada Rakor Penanganan Covid-19 lintas kementerian, lembaga, dan daerah yang dilakukan secara virtual, Senin (3/5/2021).

Ia menyebutkan, beberapa daerah yang telah memiliki posko sampai tingkat desa dengan berbagai jargon program.

Misalnya, Jawa Timur yang memiliki program Kampung Tangguh, Jawa Tengah dengan program Jogo Tonggo, Nusa Tenggara Barat yang memiliki program Kampung Sehat.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Hiburan di Fasilitas Publik Wajib Gunakan Masker

Namun, berdasarkan peninjauan Mendagri selama sebulan terakhir, tak semua daerah memiliki program semacam itu.

Padahal, PPKM ini mensyaratkan dilaksanakan sampai ke tingkat Rukun Tetangga.

“Jadi kampung, RT dan RW lah yang paling paham masyarakatnya, kekuatannya di sana,” katanya.

Mendagri mengatakan, PPKM yang ditetapkan dalam bentuk Instruksi Mendagri merupakan perintah dari Presiden. Dia meminta, instruksi PPKM ini ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan PPKM ini tidak hanya dengan menerbitkan surat edaran, tapi juga ditunjang dengan adanya rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pembagian tugas, dan pengadaan posko di lapangan.

Kunci dari pelaksanaan ini menurutnya adalah adanya sinergi dari Forkopimda.

“Tolong ini tanggung jawab kita bersama, rekan-rekan kepala daerah mohon betul jangan mengambil langkah atau kebijakan populer, tetapi kemudian merugikan rakyat,” katanya.

Mendagri menjelaskan, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang melimpah, Indonesia perlu waspada terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu mengacu pernyataan para pengamat dari awal pandemi, yang memprediksi negara dengan jumlah populasi melimpah berpotensi mengalami gelombang kasus Covid-19 yang besar.

Pasalnya, sejumlah negara dengan angka populasi penduduk yang besar tengah mengalami gelombang kenaikan tersebut. Beberapa negara itu seperti India, Bangladesh, Brasil, dan Meksiko.

Mendagri mengatakan, Indonesia tidak bisa menghilangkan kasus Covid-19. Upaya yang bisa dilakukan yakni mengontrol dan mengendalikan kasus tersebut.

“Untuk itu kita jangan lengah, kita harus tetap bertahan dalam posisi ini,” kata Mendagri.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini