Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terkait tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pengembalian berkas perkara dilakukan, karena Tim Jaksa Peneliti (Jaksa-P16) menilai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri belum lengkap, terkait dua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polri Kembali Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing Penembak Laskar FPI
"Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO," ujar Leonard dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Leonard mengatakan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas tersebut belum lengkap atau P-18 sejak Jumat (3/4) lalu. Sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021.
Baca juga: Kejagung: Bekas Perkara Unlawful Killing Penembak Laskar FPI Belum Lengkap
"Telah dinyatakan dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus unlawful killing terkait tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke kejaksaan.
Dua orang tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyerahan berkas perkara dilakukan pada Senin (26/4).
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," tutur Ahmad, Selasa (27/4/2021).