News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bakal Hadirkan 6 Ahli dan 3 Saksi Fakta Dalam Sidang Kasus Kerumunan Massa Selanjutnya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima mantan Petinggi FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa mengatakan, sidang lanjutan kasus kerumunan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan kembali digelar, Kamis (6/5/2021).

Kata Nyompa, pada sidang nanti pihaknya masih memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan kembali saksi fakta ad de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

"Jadi sidang ditunda hari Kamis Tanggal 6 Mei 2021 terdakwa kembali ke tahanan," kata Nyompa saat sidang, Senin (3/5/2021).

Tak hanya saksi fakta eringankan, kabarnya pada sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab juga akan menghadirkan ahli.

Baca juga: Rizieq Shihab Jelaskan Awal Mula Jamaah Berkerumun pada Peringatan Maulid Nabi di Petamburan

Dengan begitu kata Nyompa, pada sidang lanjutan nantinya, akan dihadirkan seluruh saksi-saksi berkaitan dengan perkara yang menjerat eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Karena ada ahli yang mau diajukan dan saksi fakta maka kita jadwalkan hari kamis itu (persidangan), dengan begitu sidang dilanjutkan pada 6 Mei 2021," ucapnya lalu menutup persidangan.

Terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pada sidang selanjutnya, pihaknya telah menyiapkan setidaknya enam orang ahli.

Namun dirinya tidak merinci secara detail nama dari ahli yang akan dihadirkan.

"Tiga (saksi) fakta, enam ahli, tapi nanti kita lihat ya," ucap Aziz.

Baca juga: Banyak Simpatisan yang Jemput di Bandara Soekarno-Hatta, Rizieq: Saya Terkejut

Sebagai informasi dalam sidang yang digelar Senin (3/5/2021) pihak Rizieq Shihab telah menghadirkan dua saksi fakta.

Adapun kedua saksi itu yakni Ketua Barisan Kesatria Nusantara atau mantan Laskar FPI Zainal Arifin serta bekas Ketua Hilal Merah Indonesia (Hilmi) FPI Ali Al Hamid.

Dalam kesaksiannya, Ali Hamid mengatakan, saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, pihaknya mendapatkan bantuan langsung dari Satgas Covid-19 Nasional.

"Tim kami mendapatkan bantuan dari tim satgas Covid-19, untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam acara itu," kataAli dalam persidangan, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Mantan Petinggi FPI: Acara Maulid Nabi di Petamburan untuk Obati Rindu Terhadap Rizieq 

Bantuan yang dimaksud Ali berupa puluhan ribu masker dengan rincian 10 ribu masker medis dan 10 ribu masker kain.

Tak hanya itu, kata Ali pihak BNPB juga turut menyertakan beberapa paket handsanitezer untuk keperluan penjagaan protokol kesehatan.

Seluruh bantuan tersebut juga kata Ali diserahkan secara langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Nasional Doni Munardo sekaligus ketua BNPB.

"Saya dengar (bantuan itu) dari Pak Doni BNPB, Ketua Satgas Covid-19 nasional, ada 10 ribuan lebih masker medis dan 10 ribu masker kain," ucapnya.

Lanjut Ali menyatakan, saat acara berlangsung, dirinya juga meminta seluruh tim untuk senantiasa mengingatkan kepada para jamaah mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan di lokasi acara.

Bahkan saat itu Ali menerjunkan setidaknya ada 20 anggota Hilmi untuk memantau penerapan protokol kesehatan tersebut.

"Ada 20 orang, ada 4 sampai 5 titik yang dijaga, untuk menjaga prokes yang disebar, mengecek di lapangan untuk membagikan masker, menjaga bilik disenfektan, dan selalu meminta panitia yang di mimbar untuk mengingatkan hal itu," katanya.

Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan.

mereka telah didakwa pasal berlapis di antaranya;

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini