News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Bandara Halim Perdanakusuma Sepi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Halim Persanakusuma terlihat sepi terkait pemberlakukan larangan mudik lebaran 2021, Kamis (6/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (6/5/2021) larangan mudik Lebaran selama situasi pandemi mulai berlaku.

Hal itu pula yang terasa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Pantauan Tribunnews, dari pagi hingga siang ini, tak ada aktifitas mudik yang terjadi di Bandara Halim.

Kursi-kursi tunggu bernuansa merah yang berjajar di sepanjang selasar bandara terlihat sepi.

Bahkan, tak ada penumpang dengan bawaan barang yang menunggu di selasar bandara.

Hanya sejumlah petugas bandara serta petugas kebersihan yang terlihat lalu lalang di sekitaran Bandara.

Anggota TNI pun terlihat nampak berjaga di pintu masuk Bandara.

Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Marsma Pnb TNI Nandang Sukarna menjelaskan, memang untuk hari ini tidak ada penerbangan sipil dari Bandara Halim.

Baca juga: Bus Damri Tujuan Bandara Soetta Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

Pemberlakuan peniadaan penerbangan, kata Nandang, juga berlaku sementara hingga Jumat (7/5/2021).

Sehingga, tidak ada penumpang yang menunggu di area Bandara.

"Sementara di Halim, informasi dari maskapai Batik Air dan Citilink operator, tanggal 6-7 off," kata Nandang saat ditemui Tribunnews, Kamis (6/5/2021).

Untuk periode larangan tanggal 8-17 Mei, Nandang menyebut, pihaknya menunggu informasi lebih lanjut dari maskapai penerbangan.

Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.

Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan. 

Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.

Selian itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini