News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik, Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Hanya Untuk Pelaku Perjalanan Kepentingan Mendesak

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun Pasar Senen minim aktivitas calon penumpang kereta api (KA) Kamis (6/5/2021). Hanya ada dua calon penumpang kereta di pintu keberangkatan KA di Stasiun Pasar Senen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta masih mengoperasikan kereta api jarak jauh (KAJJ) di masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, KAJJ yang dioperasikan jumlahnya terbatas.

KAJJ juga hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. 

"Daop 1 Jakarta mengoperasikan KAJJ dengan jumlah terbatas dan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik," kata Eva saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).

Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat tujuh (7) KAJJ yang akan beroperasi bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Empat (4) KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga (3) KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. 

"Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak diantaranya tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang," tutur Eva. 

Baca juga: Ketakutan Tak Punya SIM, Pengemudi Avanza Tabrak Polisi yang Berjaga di Pos Penyekatan Mudik

Eva menjelaskan, pengoperasian KAJJ bagi pelaku perjalanan non mudik sudah sesuai pedoman Peraturan Menteri dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. 

Sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini