Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring dengan mulai berlakunya aturan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, kemarin malam, Dirlantas Polda Metro Jaya telah meresmikan adanya penyekatan mudik di 381 titik di berbagai wilayah.
Di lokasi penyekatan tersebut, Polisi dan jajarannya akan melakukan pemeriksaan dokumen, termasuk SIKM dan surat bebas Covid-19 bagi para pelaku perjalanan yang harus berpergian ke luar kota.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta kepada Polri agar betul-betul menegakkan aturan di titik penyekatan untuk menjatuhkan sanksi apabila kedapatan pemudik yang tidak punya kebutuhan mendesak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Jakarta Juga Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
“Sejak tadi malam pukul 00.00 penyekatan mudik sudah diresmikan. Untuk itu saya meminta kepada seluruh petugas penyekatan mudik agar jangan kasih ampun ke para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak. Untuk yang begini sih harus tegas agar disuruh putar balik saja,” kata Sahroni dalam kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Sahroni menilai, sanksi kepada pemudik sangat penting dilakukan untuk menghindari mobilitas masyarakat, mengingat penularan Covid-19 di Indonesia masih terjadi.
Baca juga: Operasi Ketupat Jaya 2021 di Simpang Bambu Kuning Bojonggede Bogor, Pemudik Belum Ada
Belum lagi, para pemudik ini kebanyakan berangkat dari daerah dengan kasus tinggi, seperti Jakarta.
“Pemberian sanksi ini penting supaya ada efek jeranya. Kalau tidak begitu akan banyak masyarakat yang terus coba ikut-ikutan mudik dengan cara yang salah. Ini sangat bahaya karena kita harus menekan mobilitas masyarakat, demi menghindari penyebaran covid ke daerah,” pungkasnya.