Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi pergerakan aktivitas keluar masuk warga RW 28 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.
Hal ini dilakukan setelah diketemukan 108 warga yang positif Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan sesuai Instruksi Bupati Tangerang agar meningkatkan kewaspadaan di wilayah RW 28 Bonang dengan memperketat aktivitas masyarakat.
Hendra menjelaskan saat ini RW 28 Bonang telah dilakukan penutupan akses untuk menekan penularan Covid-19.
"Kami dari Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang telah melakukan tracing kepada warga yang kontak erat pasca-ada warga di RW 28 yang positif Covid-19," ujar Hendra, Selasa (4/5/2021).
(Tribunnews.com)