TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut delapan orang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membohongi mata hati dan mata secara fisik terkait putusan revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Kalau hanya percaya pada daftar absensi hadir yang disusulkan kemudian, sedangkan kebenaran materiilnya kita menyampaikan rekaman yang diambil dari berita yang meliput, akan kelihatan memenuhi quorum atau tidak," sebut Syarif pada diskusi bertajuk menyibak putusan MK dalam pengujian formil dan materiil revisi UU KPK secara virtual, Kamis (6/5/2021).
Bahkan, kata dia, saat pembahasan revisi UU KPK yang tidak memenuhi quorum tersebut juga disiarkan oleh stasiun televisi secara langsung.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Kecewa Hasil Putusan MK terkait Uji Formil UU 19/2019
Seharusnya majelis hakim bisa melihat apakah rapat di DPR sudah memenuhi kuorum atau tidak.
Menurut Syarif, perkara kuorum terpenuhi atau tidak dalam menentukan sebuah produk hukum atau kebijakan yang menyangkut kemaslahan umat merupakan hal penting.
Atas argumentasi itu, Syarif kemudian menilai delapan orang hakim MK telah membohongi mata hati dan mata secara fisik karena hanya berpijak pada bukti abesensi hadir saja.
"Saya yakin beliau-beliau itu melihat dan membohongi mata hatinya," kata dia.
Ditolaknya uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang ajukan oleh 14 orang pemohon tersebut dinilainya karena alasan-alasan yang dibuat-buat saja.
Ke depan, sebagai anak kandung reformasi dan bertugas menjaga marwah hukum di Tanah Air, MK diharapkan bisa baik lagi.
"MK harus betul-betul mensucikan dirinya dari unsur-unsur yang berpotensi membuat noda hitam kesejarahan Mahkamah Konstitusi," ujar Syarif.
Kendati kecewa atas putusan MK, Syarif mengaku sedikit terhibur dengan sikap dan tindakan Majelis Hakim Wahiduddin Adams yang berbeda pendapat dengan delapan hakim MK lainnya.
Ia menilai majelis hakim Wahiduddin Adams masih mau mendengar dan menimbang-menimbang kebenaran suatu bukti yang ada di persidangan.
"Beliau adalah contoh hakim yang impartial," kata Syarif.