Mabes Polri turun tangan terkait laporan dugaan kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda.
Polri memastikan bakal menyelidiki kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut setiap laporan yang disampaikan oleh siapapun warga negara tentunya bakal diusut oleh pihak kepolisian secara professional.
"Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat kalau ada laporan, polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Hingga saat ini, kata Argo, kasus ini sedang diselidiki jajarannya di tingkat daerah. Dia bilang, penyidik bakal mempelajari kasus ini terlebih dahulu.
"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim advokasi dari investor 212 Mart, melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana investasi yang dilakukan oleh pengelola atau manajemen 212 Mart yang sudah berdiri sejak 2018 silam.
Disampaikan oleh I Kadek Indra K.W Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (30/4/2021) sore di Mako Polresta Samarinda.
Dia menjelaskan, duduk perkara awal, pada tahun 2018 beredar sebuah tautan untuk bergabung di group chat WhatsApp berupa ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Secara berjamaah atau bersama- sama dengan tujuan memajukan perekonomian umat Islam di ibu Kota Kalimantan Timur ini.
Dilaporkan ke polisi
Diberitakan sebelumnya I Kadek Indra Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan duduk perkara awal sebelum memutuskan melaporkan kasus ini saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Jumat (30/4/2021) sore.
Pembentukan dan inisiasi untuk membuka Toko 212 Mart dengan metode pengumpulan atau penghimpunan investasi kepada masyarakat secara terbuka.
Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer ke rekening sejumlah setidak-tidaknya/ minimal Rp 500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak / maksimal Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
Baca juga: Audiensi dengan PA 212, Kejagung Dorong Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Rendahkan Martabat JPU