News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

212 Mart

Slamet Maarif Sebut 212 Mart yang Diduga Terkait Penipuan Tidak Ada Kaitannya dengan PA 212

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Persaudaraan (PA) 212 Slamet Maarif.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendukung korban dugaan penipuan Koperasi Syariah (KS) 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, melapor ke polisi. 

Ketua Umum (Ketum) PA 212 Slamet Maarif mendukung kasus dugaan investasi bodong diproses hukum karena KS 212 tidak terkait dengan PA 212.

"Secara hukum kalau itu memang ada unsur pidana dan kriminal, ya seret saja. Diproses kekepolisian. Kita dukung polisi untuk proses itu semua. karena merugikan orang banyak," kata Maarif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Menurut dia KS 212 tidak terkait dengan PA 212 didirikan lebih dulu.

KS 212 dan melakukan kegiatan berbeda dengan PA.

Namun merujuk koordinasinya dengan pengurus KS 212, kasus dugaan penipuan investasi bodong di Samarinda juga tidak terkait KS atau berdiri sendiri.

"Kemudian dari KS 212 juga sudah membantah bahwa itu adalah pribadi, kegiatan investasi bodong itu. Tidak ada kaitan dengan KS 212 pusat juga. Jadi itu persoalan wilayah," ujarnya.

Maarif menuturkan pihaknya baru mengetahui kasus dugaan investasi bodong KS 212 di Samarinda setelah mencuat di media massa beberapa waktu lalu.

Pihaknya membantah bila pendirian 212 Mart di berbagai wilayah Indonesia terkait dengan PA 212, menurutnya pendirian KS di tingkat wilayah tidak diinisiasi PA 212.

"Kalau koperasi kan berdasarkan wilayah masing-masing. Beberapa anggota berkumpul bikin satu koperasi, bikin buat umat," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan investasi bodong KS 212 Mart mencuat setelah 13 korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang untuk pendirian 212 Mart merasa ditipu lalu melapor ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Total korban dugaan investasi bodong di Samarinda yang sebelumnya menyetorkan uang Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta ini diperkirakan mencapai 600 orang dengan total kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Investasi Kios 212 Telah Sampai Samarinda, Ini Tindakan Polisi

Mabes Polri Turun Tangan

Mabes Polri turun tangan terkait laporan dugaan kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda.

Polri memastikan bakal menyelidiki kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut setiap laporan yang disampaikan oleh siapapun warga negara tentunya bakal diusut oleh pihak kepolisian secara professional.

"Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat kalau ada laporan, polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Hingga saat ini, kata Argo, kasus ini sedang diselidiki jajarannya di tingkat daerah. Dia bilang, penyidik bakal mempelajari kasus ini terlebih dahulu.

"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim advokasi dari investor 212 Mart, melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana investasi yang dilakukan oleh pengelola atau manajemen 212 Mart yang sudah berdiri sejak 2018 silam.

Disampaikan oleh I Kadek Indra K.W Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (30/4/2021) sore di Mako Polresta Samarinda. 

Dia menjelaskan, duduk perkara awal, pada tahun 2018 beredar sebuah tautan untuk bergabung di group chat WhatsApp berupa ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara berjamaah atau bersama- sama dengan tujuan memajukan perekonomian umat Islam di ibu Kota Kalimantan Timur ini.

Dilaporkan ke polisi

Diberitakan sebelumnya I Kadek Indra Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan duduk perkara awal sebelum memutuskan melaporkan kasus ini saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Jumat (30/4/2021) sore.

Pembentukan dan inisiasi untuk membuka Toko 212 Mart dengan metode pengumpulan atau penghimpunan investasi kepada masyarakat secara terbuka.

Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer ke rekening sejumlah setidak-tidaknya/ minimal Rp 500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak / maksimal Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).

Baca juga: Audiensi dengan PA 212, Kejagung Dorong Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Rendahkan Martabat JPU

"Dari proses penghimpunan dana investasi tersebut terbentuklah Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, pertama 212 Mart Jalan AW Sjahranie (2018), Jalan Gerilya dan Bengkuring (2019)," sebut I Kadek Indra K.W.

Pendirian Toko 212 Mart pertama pada tahun 2018 terkumpul dana investasi sebesar Rp 914.426.488,-

Sedangkan tahun berikutnya 2019, Toko 212 Mart Jalan Gerilya sebesar Rp 1.029.000.466,-

Dan Jalan Bengkuring sebesar Rp 81.700.000,-.

Jumlah total investasi yang terkumpul Rp 2.025.126.954,- dari para investor yang secara bersama-sama mengumpulkan.

"Diketahui pula ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu.

Dari dana investasi terkumpul tahun 2018, ternyata pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat," lanjut I Kadek Indra K.W.

Awalnya dengan rayuan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor dengan memberikan KTA dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda pada investor yang menyetor investasi.

Namun kegiatan penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan tanpa ada legalitas dan tidak ada Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang terbentuk hingga sekarang.

Lalu setelah terkumpul dana investasi, HB selaku bendahara menawarkan perusahaannya PT. KMB menjadi badan hukum untuk menjadi pengelola Toko 212 Mart, Tim Advokasi 212 Mart Samarinda.

"Diketahui pula HB merupakan Direktur PT tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan menjadi pengelola penuh Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, diduga tidak ada perjanjian ataupun Surat Kerjasama antara Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda dengan PT. KMB tentang pengelolaan Toko 212 Mart," sambung I Kadek Indra K.W.

Terhitung operasional Toko 212 Mart Samarinda dari tahun 2018-2020 berjalan sebagaimana mestinya.

Namun pada bulan Oktober 2020 muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan, supplier UMKM yang menitip barang di Toko 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan pdam pun tidak terbayarkan alias menunggak.

Dari situlah awal mula kecurigaan bahwa adanya penyelewengan dana, dan dugaan bahwa pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi dengan benar, yang sudah terkumpul dari para investor.

"Dan diketahui HB telah kabur keluar pulau dari Kota Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial, lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri dan disusul pula RJ sekarang tidak berada di Kota Samarinda," jelasnya

"PN masih berada di Kota Samarinda sampai sekarang. Toko 212 Mart akhirnya tutup dengan alasan dalih dampak Covid-19 dan kurangnya investor untuk belanja di Toko 212 Mart," imbuh I Kadek Indra K.W.

Tiga toko 212 Mart di Samarinda telah tutup permanen pada November 2020.

Mengetahui itu investor lantas mempertanyakan perihal ditutupnya secara bertahap ketiga toko 212 Mart itu.

Namun, keempat terlapor menjelaskan dengan alasan dampak dari pandemi Covid-19 dan kurangnya minat berbelanja di toko tersebut.

Pertemuan dan penyelesaian permasalahan telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor, namun diketahui tidak ada keterangan maupun kejelasan penyelesaian sampai saat ini.

Total investor dikatakan I Kadek Indra K.W. kurang lebih sebanyak 400 orang, tetapi baru 26 orang yang meminta bantuan pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.

I Kadek Indra K.W juga membeberkan bahwa sampai dengan sekarang, laporan pertanggungjawaban (LPJ) sangat tidak transparan sedari tahun 2018 sampai 2020. (Mohammad Fairoussaniy)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart di Samarinda Masih Dipelajari Polisi

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ketum PA 212 Dukung Korban Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Melapor ke Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini