- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan
Pendamping Ibu Hamil/bersalin
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Masyarakat yang sudah memiliki SIKM harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah Selama perjalanan non-mudik.
Masyarakat juga wajib membawa hasil tes PCR yang berlaku.
Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com, Oktaviani Wahyu Widayanti)
Berita lainnya seputar Mudik Lebaran 2021