News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Cara Membuat SIKM Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta, Berikut Alur dan Syarat Pembuatannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persiapan check point larangan mudik Lebaran di perbatasan Kota - SIKM adalah kepanjangan dari Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta, simak syarat dan cara mendapatkannya berikut ini.

- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan

Pendamping Ibu Hamil/bersalin

- KTP Pemohon

- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan

- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Masyarakat yang sudah memiliki SIKM harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah Selama perjalanan non-mudik.

Masyarakat juga wajib membawa hasil tes PCR yang berlaku.

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lainnya seputar Mudik Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini