News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Jenis Bansos Kemensos Cair Sebelum Lebaran 2021, Cek Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang bantuan sosail - Terdapat 2 bantuan dari pemerintah yaitu BST, BPNT, PKH yang cair sebelum lebaran 2021, cek daftar penerimanya melalui cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum lebaran atau Hari raya 2021, pemerintah akan segera menyalurkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Terdapat dua bantuan sosial yang cair pada bulan Mei 2021, yaitu Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara itu, penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu hanya berjalan sampai April 2021.

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar penerima bantuan tersebut.

Dana bantuan sosial diberikan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kantor Pos Bogor Telah Salurkan Bansos Tunai untuk 121.940 Keluarga Penerima Manfaat

Baca juga: Mensos Risma Lapor ke KPK Telah Nonaktifkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos Covid-19

Menko PMK RI, Muhadjir Effendy menjelaskan dalam Konferensi Pers BPKN,  bahwa bantuan disalurkan mulai awal Mei 2021.

Pemerintah memastikan bahwa sebelum lebaran dana bantuan sudah tersalurkan kepada masyarakat.

"Kemungkinan bantuan akan dirapel untuk bulan Mei dan Juni akan diberikan sekaligus, agar dapat digunakan untuk belanja," ucap Menko PMK RI dalam Konferensi Pers BPKN (20/4/2021).

Ini merupakan upaya dan strategi pemerintah agar daya beli dan roda ekonomi di Indonesia dapat bergerak kembali.

Baca juga: Cair Mei 2021, Ini Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Laman web di http://cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Cara Akses cekbansos.kemensos.go.id:

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini