Petugas di titik penyekatan akan mengecek, pelat yang luar rayon tentu akan ditanya kepentingannya apa, kalau tidak bisa menjelaskan alasannya berrti ada indikasi kepentingannya mudik, misalnya di dalam kendaraan diisi lima orang atau lebih.
“Kalau itu pasti mudik, itu tidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang ada kepentingannya dan mendesak. Dan hanya di dalam rayon. Di luar rayon, pergerakan tidak boleh,” tambahnya.
Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak.
Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas.
Sedangkan perjalanan mudik baik dalam satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.
Pembagian Rayon di Jatim
- Rayon di Jatim meliputi rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
- Rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo.
- Rayon III Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo.
- Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek.
- Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.
- Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan.
- Rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.
- Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.
(Tribunnews.com/Gigih) (Surya.com/Pipit Maulidiya)