News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik 2021 Wilayah Surabaya, Beserta 17 Titik Penyekatan, Masuk Dalam Rayon I Jawa Timur

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persiapan check point larangan mudik Lebaran di Bundara Waru yang berbatasan dengan Kota Surabaya, Kamis (29/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah 17 titik penyekatan untuk larangan mudik di Surabaya Jawa Timur.

Surabaya, masuk dalam Rayon I bersama dengan Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.

Kadishub Jatim Nyono, Senin (3/5/2021) mengatakan, perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan Dirlantas Polda Jatim.

“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegas Nyoni.

Ia menegaskan, selama pengetatan mudik yaitu mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 memang sudah ditegaskan pergerakan orang masih dibolehkan.

Namun jika menggunakan angkutan umum harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.

“Nah kalau tanggal 6-17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya.

Dikatakan Nyono, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jatim wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila.

Namun di Jatim dilakukan pembagian lagi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim.

“Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah."

"Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya

Persiapan check point larangan mudik Lebaran di Bundara Waru yang berbatasan dengan Kota Surabaya, Kamis (29/4/2021). (surya.co.id/sugiharto)

Adapun 17 titik penyekatan pada masa larangan mudik 16-17 Mei 2021 di Surabaya, Jawa Timur, tersebar di beberapa lokasi yang menjadi pintu masuk ke Kota Surabaya, yaitu:

1. Terminal Benowo

2. Terminal Osowilangun

3. Exit Tol Masjid Al-Akbar Surabaya

4. Depan PMK Sier

5. Eks Pasar Karang Pilang

6. Exit Tol Gunungsari - Malang

7. Exit Tol Gunungsari - Gresik

8. SP3 Driyorejo - Lakarsantri

9. Bundaran Waru

10. Exit Tol Simo Surabaya

11. Exit Tol Satelit  

12. Rungkut (Pondok Chandra)

13. Merr Gunung Anyar

14. Jembatan Suramadu

15. Exit Tol Margomulyo

16. Dupak Demak

17. Exit Tol Perak

Dirlantas Polda Jatim membagi wilayah di Jatim menjadi 7 Rayon.

Di masing-masing rayon akan ada penjagaan ketat oleh TNI-Polri.

Hal ini berlaku selama 6 - 17 Mei 2021 sebagaimana kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia.

Perjalanan orang antarkota di Jawa Timur masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas.

Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak.

Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik.

Kadishub Jatim Nyono menegaskan, mudik memiliki termonilogi makna berbondong-bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.

“Kalau mudik biasanya membawa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan."

"Karena menimbulkan kerumunan. Jadi intinya tanggal 6-17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu."

"Misalnya kerja harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya.

Petugas di titik penyekatan akan mengecek, pelat yang luar rayon tentu akan ditanya kepentingannya apa, kalau tidak bisa menjelaskan alasannya berrti ada indikasi kepentingannya mudik, misalnya di dalam kendaraan diisi lima orang atau lebih.

“Kalau itu pasti mudik, itu tidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang ada kepentingannya dan mendesak. Dan hanya di dalam rayon. Di luar rayon, pergerakan tidak boleh,” tambahnya.

Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak.

Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas.

Sedangkan perjalanan mudik baik dalam satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.

Pembagian Rayon di Jatim

  • Rayon di Jatim meliputi rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
  • Rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo.
  • Rayon III Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo.
  • Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek.
  • Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.
  • Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan.
  • Rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.
  • Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.

(Tribunnews.com/Gigih) (Surya.com/Pipit Maulidiya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini