Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman IbrahimĀ
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditutup selama masa libur lebaran 2021 mendatang. Pelayanan mulai ditutup dimulai sejak 12-16 Mei 2021.
Penutupan sementara itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri dengan nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal Kamis 6 Mei 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri.
"Iya benar," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Jati kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Panduan dari Korlantas Polri untuk Foto
Dalam telegram itu disebutkan bahwa Polri akan menyiapkan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut. Dispensasi yang diberikan berupa perpanjangan masa tenggang.
Nantinya, masyarakat baru bisa melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei mendatang. Namun untuk mencegah adanya penumpukan perpanjangan SIM pada waktu yang bersamaan bisa melakukan perpanjangan secara online.
"Nanti kan ada aplikasi SINAR, ada pilihan online dan offline," pungkasnya.