TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan kapan Lebaran Idul Fitri 2021 melalui sidang isbat awal Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021 mendatang.
Akan tetapi, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan kapan Lebaran Idul Fitri 2021 dimulai.
PP Muhammadiyah menetapkan Lebaran Idul Fitri atau Awal Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Hal ini diketahui melalui Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idul Fitri dan Takbiran di Masa Pandemi, Ini Rinciannya
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri Digelar 11 Mei 2021
Sementara itu, Kemenag baru melaksanakan sidang isbat penetapan awal Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021) mendatang.
Sidang isbat penetapan awal Syawal 1442 H dilakukan mengikuti protokol kesehatan, sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di Kantor Kemenag.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat.
"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (5/5/2021), dikutip dari laman Kemenag.
"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," sambungnya.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 6-17 Mei, Simak Aturan dan Siapa yang Boleh Bepergian
Baca juga: Ini Sejumlah Titik Penyekatan Pengendalian Transportasi Saat Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri
Tak hanya informasi sidang isbat, Kemenag juga menginformasikan tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19.
Panduan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid
"Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Gus Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag.